Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cuti Berduka: Panduan Lengkap

Cuti Berduka: Panduan Lengkap

Pendahuluan

Kehilangan orang terkasih merupakan momen yang sangat menyedihkan. Di tengah duka yang mendalam, karyawan mungkin membutuhkan waktu untuk berkabung dan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kepergian tersebut. Cuti berduka merupakan hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami kehilangan anggota keluarga untuk mendapatkan waktu istirahat.

Pengertian Cuti Berduka

Cuti berduka adalah hak karyawan untuk mengambil cuti dari pekerjaannya guna menghadiri pemakaman atau mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kematian anggota keluarga. Jangka waktu cuti berduka bervariasi tergantung pada peraturan perusahaan dan undang-undang ketenagakerjaan.

Ketentuan Cuti Berduka dalam Peraturan Ketenagakerjaan

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti berduka diatur pada pasal 84. Karyawan berhak atas cuti berduka selama 2 sampai 3 hari. Istirahat ini diberikan untuk anggota keluarga sedarah sampai tingkat pertama, seperti orang tua, istri/suami, anak, dan saudara kandung.

Hak dan Kewajiban Karyawan dalam Cuti Berduka

Hak Karyawan

Karyawan berhak mendapatkan cuti berduka sesuai dengan ketentuan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Karyawan juga berhak mendapatkan gaji dan tunjangan selama cuti berduka.

Kewajiban Karyawan

Karyawan berkewajiban untuk memberitahukan perusahaan tentang kematian anggota keluarga dan alasan pengambilan cuti berduka. Karyawan juga harus menyertakan bukti kematian, seperti surat kematian atau akta kematian.

Tata Cara Pengambilan Cuti Berduka

Prosedur Pengajuan Cuti Berduka

Untuk mengajukan cuti berduka, karyawan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan langsung. Permohonan tersebut harus disertai dengan bukti kematian anggota keluarga.

Pemberian Cuti Berduka

Atasan langsung akan memberikan persetujuan cuti berduka setelah memeriksa permohonan dan bukti kematian yang diajukan. Persetujuan tersebut diberikan secara tertulis dan dicatat dalam arsip perusahaan.

Contoh Kasus Cuti Berduka

Sebagai contoh, seorang karyawan bernama Budi mengalami kehilangan ayahnya. Budi berhak mendapatkan cuti berduka selama 2 hari sesuai dengan ketentuan perusahaan. Budi mengajukan permohonan cuti berduka secara tertulis dan menyertakan akta kematian ayahnya. Atasan langsung Budi menyetujui permohonan tersebut dan memberikan cuti berduka selama 2 hari.

Kesimpulan

Cuti berduka merupakan hak yang diberikan kepada karyawan untuk berkabung dan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kematian anggota keluarga. Karyawan berhak mendapatkan cuti berduka sesuai dengan ketentuan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Karyawan berkewajiban untuk memberitahukan perusahaan dan memberikan bukti kematian anggota keluarga. Perusahaan wajib memberikan cuti berduka kepada karyawan setelah memeriksa permohonan dan bukti yang diajukan.

Diah Nuriza
Diah Nuriza Freelance Content Writer yang menyukai berbagai topik yang perlu diketahui oleh Ummat Manusia.

Posting Komentar untuk "Cuti Berduka: Panduan Lengkap"