Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Bikin NPWP Online buat Pribadi, Gampang Banget!

Cara Bikin NPWP Online buat Pribadi, Gampang Banget!

Apa Itu NPWP?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas wajib pajak yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendata wajib pajak di Indonesia. NPWP wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Syarat Bikin NPWP Online

Untuk membuat NPWP online, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • WNI atau WNA yang memiliki penghasilan di Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  • Tidak memiliki NPWP sebelumnya
  • Memiliki e-KTP atau Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk WNA
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon aktif

Cara Bikin NPWP Online

Berikut langkah-langkah membuat NPWP online:

  1. Kunjungi situs web DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/
  2. Klik menu "Registrasi"
  3. Pilih jenis WP: "Orang Pribadi"
  4. Isi data yang diperlukan, seperti NIK, nama lengkap, alamat, dan lain-lain
  5. Unggah dokumen pendukung, seperti e-KTP atau SKD
  6. Verifikasi data melalui SMS atau email
  7. Tunggu proses verifikasi selesai (biasanya sekitar 1-3 hari kerja)
  8. Setelah terverifikasi, kamu akan menerima email notifikasi berisi NPWP-mu

Kenapa Harus Punya NPWP?

Berikut beberapa alasan kenapa kamu harus punya NPWP:

  • Melaporkan pajak penghasilan yang terutang
  • Memperoleh hak restitusi pajak (pengembalian kelebihan pajak)
  • Melakukan pengurusan dokumen perpajakan (seperti SPT)
  • Melakukan transaksi keuangan tertentu (misalnya membuka rekening bank)

Membuat NPWP online sangat mudah dan cepat. Dengan memiliki NPWP, kamu bisa menjalankan kewajiban perpajakanmu dengan baik dan memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang tersedia.

Diah Nuriza
Diah Nuriza Freelance Content Writer yang menyukai berbagai topik yang perlu diketahui oleh Ummat Manusia.

Posting Komentar untuk "Cara Bikin NPWP Online buat Pribadi, Gampang Banget!"