Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat NPWP Online Dengan Mudah

 
 Cara Membuat NPWP Online Dengan Mudah

Cara Membuat NPWP online

Nomor Identifikasi Wajib Pajak (NPWP) sekarang menjadi identifikasi pembayar pajak. Membuat NPWP sekarang lebih mudah karena dapat dilakukan secara online, tanpa perlu menjadi rumit sejalan.

Mengutip situs web kemenkeu.go.id, Selasa (200/29/2022), pembayar pajak dibagi menjadi dua yaitu pembayar pajak individu atau pribadi, dan pembayar pajak perusahaan atau perusahaan. Di sini akan dijelaskan prosedur untuk membuat NPWP pribadi secara online.

NPWP ini biasanya diperlukan selama proses melamar pekerjaan atau membuat akun baru di bank. Proses mengirimkan NPWP melalui online juga mudah. Lihatlah cara -cara berikut !

Persyaratan Pengajuan NPWP :

1. Pembayar pajak individu yang tidak menjalankan bisnis atau pekerjaan gratis, yaitu:

  • Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, fotokopi izin tempat tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal permanen (KITAP), untuk warga negara asing.

2. Untuk pembayar pajak individu, yang menjalankan bisnis atau pekerjaan gratis dalam bentuk :

  • Fotokopi Kartu Identitas (KTP) untuk warga negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi izin tempat tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tempat tinggal permanen (KITAP), untuk warga negara asing, dan fotokopi dokumen izin bisnis yang dikeluarkan oleh lembaga resmi atau surat yang diotorisasi atau surat yang berwenang atau surat yang berwenang, lembaga yang berwenang atau surat yang berwenang yang berwenang, lembaga resmi yang berwenang yang berwenang resmi diizinkan informasi tentang tempat -tempat kegiatan bisnis atau pekerjaan gratis dari pejabat pemerintah daerah setidaknya kepala desa atau tagihan desa atau listrik dari perusahaan listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

  • Fotokopi e-KTP untuk warga negara Indonesia dan pernyataan tentang meterai pembayar pajak individu yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menjalankan bisnis atau pekerjaan gratis.
3. Jika wajib pajak individu adalah wanita sudah menikah yang dikenakan pajak secara terpisah karena ingin secara tertulis berdasarkan perjanjian untuk memisahkan pendapatan dan properti, dan wanita yang memilih untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara terpisah, aplikasi tersebut juga harus disertai oleh:
  • Fotokopi Kartu Suami NPWP,
  • Fotokopi kartu keluarga; dan
  • Fotokopi perjanjian untuk memisahkan pendapatan dan aset, atau pernyataan yang diperlukan untuk melakukan hak dan memenuhi kewajiban pajak terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara membuat npwp online pribadi:

1. Aktivasi

Sebelum memulai proses aktivasi, jangan lupa untuk menyiapkan email aktif, KTPS, dan KK. Jangan lupa untuk mengakses akun pendaftaran pajak online di ereg.pajak.go.id. Kemudian ikuti Langkah -langkah berikut :

  1. Akses ereg.pajak.go.id, lalu pilih daftar, isi alamat email aktif, isi kolom captcha.
  2. Klik tombol Daftar: nanti layar akan berhasil tertulis maka akan ada email dari DGT saat Anda terdaftar
  3. Klik tautan verifikasi di email, di sini Anda akan diarahkan untuk pergi ke halaman baru.
  4. Kemudian isi formulir sesuai dengan identitas Anda
  5. Setelah semua formulir diisi lalu klik captcha,
  6. Kemudian klik daftar, setelah berhasil mendaftar, Anda akan diminta untuk memeriksa email yang berisi aktivasi akun.

2. Masuk

Langkah selanjutnya setelah akun Anda aktif, kembalikan ke akses ereg.pajak.go.id. Kemudian isi email, kata sandi, kode CAPTCHA, dan klik Login.

3. Mengisi data

Setelah berhasil masuk, isi formulir yang tercantum di situs. Akan ada 10 formulir yang perlu diisi dengan data pribadi lengkap. Tenang proses mengisi formulir selama kurang dari 15 menit.

4. Pernyataan

Di halaman ini, Anda harus mengisi pernyataan tentang laporan pajak yang akan dibayarkan nanti. Ada dua pilihan, yaitu menurut nomor PP 23 tahun 2018 sebesar 0,5% atau menurut undang -undang pajak penghasilan memberikan tanda centang sesuai dengan kondisi Anda. Kemudian klik lanjutkan dan simpan.

5. Kirim permintaan

Untuk mengirim aplikasi NPWP pribadi mengikuti pesanan:

  • Tekan tombol meminta token.
  • Isi kode captha
  • Klik Kirim
  • Kode token akan dikirim ke alamat email Anda.
  • Isi kode token pada halaman ereg.pajak.go.id lalu klik tombol Kirim.

Jika dokumen yang diperlukan telah diterima secara penuh, Kantor Pajak Utama (KPP) akan mengeluarkan bukti tanda terima elektronik. 

Setelah itu Anda hanya menunggu penerbitan kartu NPWP yang akan dikirim melalui pos. Jadi, pastikan alamat yang Anda masukkan pada formulir pendaftaran wajib pajak benar dan lengkap!

Orang lain juga menelusuri :

  • daftar npwp online
  • cara membuat npwp online
  • cara daftar npwp online
  • buat npwp online
  • bikin npwp online
  • cara buat npwp online
  • cara bikin npwp online
  • cara membuat npwp
  • membuat npwp online
  • daftar online npwp
  • cara buat npwp
  • cara bikin npwp
  • buat npwp


Posting Komentar untuk " Cara Membuat NPWP Online Dengan Mudah"