Cara Membuat Akta Kelahiran Online Terbaru 2022
Cara Membuat Akta Kelahiran Online Terbaru 2022 |
Cara Membuat Akta Kelahiran Online - Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting tentang identitas nama, tempat, dan tanggal lahir, kepada orang tua anak.
Jika beberapa dari Anda biasa mengurus kantor layanan publik yang menangani penerbitan dan pendaftaran sipil, tampaknya ada cara untuk membuat akta kelahiran online.
Permendagri Nomor 9 tahun 2016 mengenai percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran menjelaskan bahwa rekaman kelahiran online adalah rekaman kelahiran oleh pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.
Peraturan tersebut memastikan bahwa akta kelahiran yang dikeluarkan secara online dan manual memiliki kekuatan hukum yang sama.
Cara membuat akta kelahiran online
Berikut ini adalah prosedur untuk menangani akta kelahiran online yang dikutip dari Permendagri Nomor 9 tahun 2016.
1. Akses Situs Dukcapil Menggunakan Nik
Pemohon terdaftar di https://brakanonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pendaftaran kelahiran.
2. Isi formulir dan unggah file persyaratan
Pemohon yang telah menerima hak akses kemudian dapat mengisi formular dalam aplikasi perekaman kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.
3. Terima bukti aplikasi
Pemohon yang telah mengisi aplikasi formular dari rekaman kelahiran dan menyelesaikan persyaratan akan mendapatkan bukti aplikasi.
4. Tunggu verifikasi dan validasi petugas
Petugas di lembaga pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data aplikasi pada database atau biodata yang disimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Populasi (SIAK).
5. Petugas mengeluarkan register akta kelahiran
Setelah verifikasi dan validasi data, pejabat pendaftaran sipil di agen pelaksana akan menandatangani dan mengeluarkan daftar akta kelahiran.
6. Kutipan akta kelahiran dibubarkan dengan tanda tangan elektronik
Petugas pendaftaran sipil di agen pelaksana kemudian menempatkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
7. Pemberitahuan melalui email
Petugas mengirim pemberitahuan melalui e -mail ke pemohon.
8. Akta Kelahiran Cetak Independen
Pemohon dapat mencetak kutipan dari akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pendaftaran sipil.
Persyaratan untuk membuat akta kelahiran online
Berikut ini adalah kondisi yang perlu dipersiapkan untuk membuat akta kelahiran online
- Sertifikat Kelahiran Dokter/Bidan/Asisten Kelahiran.
- Sertifikat Pernikahan/Kutipan Sertifikat Pernikahan.
- KK di mana penduduk akan terdaftar sebagai anggota keluarga.
- KTP-El Parent/Guardian/Reporter; atau
- Paspor untuk warga negara Indonesia bukanlah penduduk dan orang asing.
- SPTJM atau Deklarasi Data Kelahiran Kebenaran Tanggung Jawab Mutlak (bagi mereka yang tidak memiliki akta kelahiran dari dokter/ bidan/ pembantu).
- SPTJM Truth sebagai pasangan yang sudah menikah (bagi mereka yang tidak memiliki akta nikah, sudah menikah dengan kartu keluarga dan telah terstruktur suami dan istri di kartu keluarga).
Dengan demikian istilah dan cara untuk membuat akta kelahiran online yang dapat Anda lakukan.
Selain itu, Dikutip dari halaman resmi Kementerian Dalam Negeri Dukcapil, Direktur Jenderal Populasi dan Pendaftaran Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa akta kelahiran menjadi bentuk perlindungan negara dan pengakuan status hukum anak -anak.
"Anak -anak yang tidak memiliki akta kelahiran kurang terlindungi, masa depan mereka, dan sulit untuk mengakses layanan publik. Anak -anak juga rentan terhadap tindakan kriminal termasuk perdagangan manusia dan anak di bawah umur," kata Zudan yang dikutip dari halaman Dukcapil Departemen Dalam Negeri.
Bagi orang tua yang baru saja memiliki anak, akta kelahiran tentu saja merupakan dokumen penting yang akan segera dibuat untuk bayi. Akta kelahiran ini nantinya akan menjadi dokumen yang dapat digunakan untuk merawat makalah -makalah penting dari dokumen populasi ketika bayi tumbuh dewasa.
Akte kelahiran itu sendiri adalah bukti yang sah dari status kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Populasi dan Kantor Registri Sipil (Disdukcapil) di daerah tersebut. Pemerintah juga telah bersosialisasi Caran untuk mengurus salah satu dokumen pekerjaan untuk masyarakat.
Nah, jika Anda ingin membuat akta kelahiran, ada beberapa file yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Dikutip dari Dokumen Permendagri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran, Detik Jabar berikut merangkum cara dan persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk membuat akta kelahiran:
Persyaratan untuk membuat akta kelahiran
- - Sertifikat Kelahiran Dokter/Bidan/Asisten Kelahiran
- - Akta Pernikahan/Kutipan Pemohon Pernikahan Akte
- - Kartu Keluarga (KK) di mana penduduk akan terdaftar sebagai anggota keluarga
- - KTP-El Parent/wali/reporter atau paspor untuk warga negara Indonesia bukan penduduk dan orang asing.
Cara membuat akta kelahiran online
Cara membuat akta kelahiran online adalah sebagai berikut:
- Pemohon terdaftar di halaman https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/berstayaonline untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pendaftaran kelahiran.
- Isi formulir dalam aplikasi perekaman kelahiran dan unggah persyaratan akta kelahiran dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor untuk warga negara Indonesia bukan penduduk dan orang asing.
- Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi perekaman kelahiran dan melengkapi persyaratan untuk mendapatkan bukti aplikasi.
- Petugas di agensi memverifikasi dan memvalidasi data aplikasi pada database atau biodata yang disimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Populasi (SIAK).
- Setelah itu, petugas pendaftaran sipil di agen pelaksana menandatangani dan mengeluarkan daftar akta kelahiran.
- Petugas pendaftaran sipil ke agen pelaksana menambahkan tanda tangan elektronik ke kutipan akta kelahiran.
- Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui e -mail atau email ke pemohon.
- Pemohon dapat mencetak kutipan dari akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Petugas Pendaftaran Sipil.
Di kota Bandung, Disdukcapil telah memberikan kenyamanan bagi para ibu yang ingin membuat akta kelahiran. Ibu hanya perlu memesan SMS atau WhatsssApp ke beberapa outlet layanan Disdukcapil yang telah disediakan untuk mengambil nomor antrian.
Jumlah yang dapat dihubungi adalah SMS ke nomor 0822-1155-8860/0878-2335-2336/0811-2165-000. Kemudian Anda dapat mengirim pesan WhatssApp ke nomor 0811-2165-000.
Orang Lain Juga Menelusuri :
Posting Komentar untuk "Cara Membuat Akta Kelahiran Online Terbaru 2022"